ACENG DIPERSILAKAN MENGGUGAT ~ Pelayanan Publik di Garut Harus Tetap Berjalan -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperilakan Bupati Garut Aceng HM Fikri menggugatnya. "Kalau Pak Aceng mau menggugat, ya sah-sah saja. Dan Peradilan tidak boleh menolak tuntutan. (Gugatan) Ini kan ada dua versi, ada yang bilang pencemaran nama baik, ada yang gugatan perdata Rp5 triliun, ya kita tunggu saja," ucap Gamawan di kantornya, Jumat (25/1) | Korupsi Hambalang ~ Choel Mallarangeng Terima Rp2 Miliar | ISL: Pelita Bandung Raya ditaklukkan tuan rumah Persisam Samarinda, 1-2 | Mereka Menggali Terowongan untuk Mencuri | POLITIK: 800 Kader Nasdem Mundur - halaman 3 | JAWA BARAT: Tiga Kecamatan di Kabupaten Garut Terisolasi - halaman 18 | LOWONGAN KERJA - halaman 20 || Terbit 32 halaman | Harian Umum Pikiran Rakyat ~ dari rakyat - oleh rakyat - untuk rakyat ~ independen dan terpercaya ~ diterbitkan oleh PT Pikiran Rakyat Bandung ~ Perintis: Sakti Alamsyah (1966-1983) dan Atang Ruswita (1966-2003) |
Sekadar menelusuri jejak-jejak peradaban |