|
|
EDITORIAL » Lampu Kuning bagi Tipikor
HANYA ada satu semangat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dibentuk, yakni melenyapkan korupsi dari Bumi Pertiwi.
Semangat itu lahir karena korupsi telah merapuhkan seluruh sendi kehidupan bangsa dan negara. Korupsi tidak bisa lagi diberangus dengan cara-cara konvensional melalui polisi dan jaksa, tetapi memerlukan institusi super bertangan besi dan bersenjata pamungkas.
Karena itu, KPK diberi keistimewaan memiliki hak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tidak ada badan peradilan yang memegang tiga kewenangan itu di satu tangan, kecuali KPK. Hakim tipikor pun tidak hanya berasal dari hakim karier, tetapi juga hakim ad hoc dari jalur nonkarier.
Pertempuran sengit melawan koruptor yang dilakukan KPK selama sembilan tahun terakhir telah menggiring banyak orang ke bui. Tidak saja kalangan eksekutif, tapi juga anggota DPR yang terhormat. Para hakim, jaksa, dan pengusaha juga dibawa ke penjara.
Korupsi yang masif dan sistemis mendorong pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Pengadilan negeri dinilai terlampau bermurah hati menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada semester I 2010 pengadilan negeri membebaskan 54,82% terdakwa korupsi. Kalaupun dihukum, vonis yang dijatuhkan ringan, hanya 1-2 tahun penjara.
Pengadilan tipikor yang diharapkan bisa membuat koruptor jera mulai terjangkit oleh penyakit pengadilan negeri. Pengadilan tipikor tidak lagi angker karena kian rajin pula membebaskan terdakwa korupsi.
Contohnya pengadilan tipikor di empat daerah, yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya. Mereka setidaknya telah membebaskan 26 terdakwa korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 25 kasus diajukan kejaksaan negeri dan satu kasus diajukan jaksa KPK.
Kasus Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohamad yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung (11/10) merupakan kali pertama KPK kalah.
Semakin seringnya pengadilan tipikor membebaskan terdakwa korupsi menunjukkan pengadilan tipikor tidak beda dengan pengadilan negeri.
Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis bebas selalu dengan dalih dakwaan jaksa lemah. Kita khawatir dakwaan jaksa KPK juga mulai lemah sehingga hakim tipikor pun dengan mudah menjatuhkan vonis bebas.
Jika pengadilan tipikor mulai sama dengan pengadilan negeri dan jaksa KPK tidak lagi beda dengan jaksa negeri, masih perlukah pengadilan tipikor di daerah?
PAUSE » Jambu Biji dan Kanker
HASIL penelitian Institut Nasional Hyderabad, India, menyebutkan jambu biji memiliki zat antioksidan tinggi yang dapat mencegah kanker. Menurut studi itu, konsentrasi antioksidan dalam buah tersebut mencapai 500/100 mg atau lebih tinggi daripada apel, plum, anggur, dan pisang.
Peneliti Dr. Sreeramulu mengatakan antioksidan itu dapat mengatasi radikal bebas yang berpotensi merusak sel sehingga menyebabkan kanker, penuaan, dan penyakit jantung.
Ia mengaku belum ada penelitian yang membuktikan antioksidan mampu mencegah kanker. Namun berdasarkan pengamatannya, pasien yang kerap mengonsumsi kandungan antioksidan alami minim terkena penyakit tersebut. (Telegraph/*/X-5)
ON THIS DAY »
1926 : Peluncuran Perdana Winnie The Pooh
1944 : Erwin Rommel Bunuh Diri
1964 : Luther King Peroleh Nobel